Kantor Urusan Agama (KUA) Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pengamanan aset umat.
Kali ini, KUA Palengaan mengesahkan tiga wakaf tanah di Pondok Pesantren Darul Lughah, Akkor, Palengaan, Pamekasan, melalui prosesi Pengucapan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kamis (24/09/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Mohammad Baidowi, Kepala KUA Palengaan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat Kecamatn Palengaan tersebut berlangsung khidmat, hingga akhir.
Dalam sambutannya, Baidowi menyampaikan, pengesahan tersebut merupakan wujud komitmen KUA Palengaan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.
"Semoga tanah yang diwakafkan untuk pesantren ini bisa bermanfaat dalam memperjuangkan agama Allah sampai kiamat," harapnya.
Objek wakaf yang disahkan sebanyak tiga bidang tanah bersertifikat. Rinciannya, satu bidang tanah atas nama KH. A. Ghazali dan dua bidang lainnya atas nama Ny. Hj. Toyyibah.
Ketiga bidang tanah yang diwakafkan tersebut diserahkan kepada Yayasan Darul Lughah Wa-dirosatil Islamiyah, sebagai nadzir, untuk dikelola dalam pengembangan Pondok Pesantren.
calendar_today 2026-09-25
visibility 186
calendar_today 2026-09-24
visibility 30
calendar_today 2026-09-23
visibility 93
calendar_today 2026-09-23
visibility 68
calendar_today 2026-09-23
visibility 68