Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Penandatanganan S29e (SKBK)
Permohonan Suket Pengganti Ijazah Hilang
Permohonan Suket Kerusakan Ijazah
Permohonan Suket Kesalahan Ijazah
Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa
Permohonan Rekomendasi Mutasi Bantuan Sarana dan Prasarana
Pengesahan EDM, RKM Dan RKTM
Surat Pengantar Kurikulum MA
Pengajuan Akreditasi Lembaga
Penerbitan Izin Operasional Madrasah