Permohonan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Karena Hilang

Berkas Persyaratan :

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
  3. Surat Keterangan Pernah Bersekolah Di Madrasah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
  4. Fotokopi Ijazah/STTB Yang Hilang, Buku Rapor Asli, Dan/Atau Dokumen Lain Yang Terkait (di legalisir)
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Pihak Kepolisian
  6. Surat Keterangan Penganti Ijazah Hilang Yang Akan Di Tanda Tangani Kepala Kemenag (Sesuai Contoh)
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat.
Alur pelayanan :
Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan

Biaya
  1. Rp 0,- (Gratis)