Berkas Persyaratan :
- Formulir Permohonan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
- Surat Keterangan Pernah Bersekolah Di Madrasah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
- Fotokopi Ijazah/STTB Yang Hilang, Buku Rapor Asli, Dan/Atau Dokumen Lain Yang Terkait (di legalisir)
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Penganti Ijazah Hilang Yang Akan Di Tanda Tangani Kepala Kemenag (Sesuai Contoh)
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat.
Alur pelayanan :
Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan
Biaya
- Rp 0,- (Gratis)