Berkas Persyaratan :
- Formulir Permohonan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
- Surat Keterangan Pernah Bersekolah Di Madrasah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
- Fotokopi Ijazah/STTB Yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya (dilegalisir)
- Menunjukkan ijazah/sttb asli yang rusak tidak dapat dibca sebagian atau seluruhnya
- Surat Keterangan kerusakan ijazah Yang Akan Di Tanda Tangani Kepala Kemenag (Sesuai Contoh)
Alur pelayanan :
Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan
Biaya
- Rp 0,- (Gratis)