Permohonan Surat Keterangan
Kerusakan Ijazah

Berkas Persyaratan :

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
  3. Surat Keterangan Pernah Bersekolah Di Madrasah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
  4. Fotokopi Ijazah/STTB Yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya (dilegalisir)
  5. Menunjukkan ijazah/sttb asli yang rusak tidak dapat dibca sebagian atau seluruhnya
  6. Surat Keterangan kerusakan ijazah Yang Akan Di Tanda Tangani Kepala Kemenag (Sesuai Contoh)
Alur pelayanan :
Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan

Biaya
  1. Rp 0,- (Gratis)