Pademawu -Kamis, 25 September 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pademawu melaksanakan Bimbingan Perkawinan Mandiri bagi calon Pengantin dan Penyerahan Modul Bimbingan Perkawinan Mandiri kepada peserta Binwin.
Bimbingan perkawinan mandiri bagi calon pengantin merupakan implementasi dari PMA no 30 Tahun 2024 bahwa calon pengantin yang telah mendaftar wajib mengikuti bimbingan perkawinan di KUA untuk mendapatkan pembekalan mengenai kehidupan berkeluarga dan isu-isu terkait reproduksi.
Materi yang disampaikan adalah beberapa tema bimbingan yang tersedia di dalam modul dengan ditambah sedikit improvisasi oleh pemateri sebagai bentuk pengembangan. Materi tersebut adalah tentang Fikih Munakahat, membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, mengelola konflik keluarga, pengelolaan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, membangun generasi berkualitas, dan sebagainya.
Adanya modul ini diharapkan seluruh calon peserta Binwin punya bahan baca untuk memperdalam secara otodidak materi-materi yang diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan Binwin berjalan dengan lancar baik secara administratif maupun penyampaian materi kepada para peserta karena kerja sama yang baik antara seluruh pegawai KUA, baik dari unsur penghulu, penghulu, staf, dan penyuluh agama Islam. Tentu hal ini tidak luput dari peran besar kepala KUA Kec. Pademawu, H. Abdul Wafi yang selalu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh pegawai KUA untuk memberikan pelayanan yang profesional dan penuh tanggung jawab kepada kebutuhan masyarakat.
calendar_today 2025-10-03
visibility 119
calendar_today 2025-10-02
visibility 191
calendar_today 2025-09-30
visibility 263
calendar_today 2025-09-30
visibility 325
calendar_today 2025-09-29
visibility 317
calendar_today 2025-09-26
visibility 408