Pamekasan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pademawu terus memperluas perannya dalam memberikan layanan keagamaan bagi masyarakat. Salah satu bentuk nyata pelayanan tersebut adalah pembaruan izin operasional masjid dan pendataan sertifikasi tanah wakaf di Masjid Al-Munawwaroh, Dusun Kotalon, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi program kolaborasi yang digelar pada 12 Agustus 2025 lalu antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta lembaga lintas sektor lainnya bersama seluruh takmir masjid di 22 desa se-Kecamatan Pademawu. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pengajuan atau pembaruan izin operasional masjid melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) kini dapat dilakukan dengan mudah, cukup datang ke KUA kecamatan melalui penyuluh agama Islam.
Respons positif datang dari masyarakat setelah kegiatan sosialisasi tersebut. Salah satunya dari nadzir Masjid Al-Munawwaroh, Mohammad Syarifuddin, yang menyampaikan keinginannya untuk memperbarui piagam masjid sebagai bentuk legalitas ketika diperlukan. Ia juga mengakui masih memerlukan pendampingan dalam proses administrasinya.
Menanggapi hal itu, Kepala KUA Pademawu, Abdul Wafi, segera menugaskan penyuluh agama Islam untuk mendatangi lokasi sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Selain membantu proses pembaruan izin operasional, penyuluh agama juga melakukan pendataan sertifikat tanah wakaf masjid tersebut.
“Pelayanan seperti ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami di KUA agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian administrasi keagamaan. Kami ingin KUA benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya saat pernikahan, tetapi juga dalam urusan wakaf, bimbingan, hingga perizinan masjid,” ungkap Abdul Wafi.
Langkah ini menjadi bukti bahwa KUA tidak semata melayani urusan pernikahan, tetapi juga memberikan layanan keagamaan yang lebih luas. KUA Pademawu berkomitmen menghadirkan pelayanan multidimensi yang meliputi bimbingan dan penyuluhan agama, kalibrasi arah kiblat, pengelolaan wakaf, hingga penerbitan izin operasional masjid dan musala.
calendar_today 2025-10-03
visibility 112
calendar_today 2025-10-02
visibility 183
calendar_today 2025-09-30
visibility 262
calendar_today 2025-09-30
visibility 324
calendar_today 2025-09-29
visibility 315
calendar_today 2025-09-26
visibility 406