Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar penandatanganan akta ikrar wakaf massal pada Kamis (11/9/2025) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan. Sebanyak 11 bidang tanah resmi diikrarkan sebagai harta wakaf dengan disaksikan langsung oleh pejabat berwenang.
Acara tersebut dihadiri Kepala KUA Kecamatan Palengaan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Pejabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), para nadzir, serta wakif. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bukti adanya sinergi lintas lembaga dalam memastikan proses perwakafan berjalan sesuai syariat dan aturan yang berlaku.
Kepala Kemenag Pamekasan mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola wakaf yang akuntabel, transparan, dan profesional. Ia menekankan bahwa wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berperan besar dalam mendukung pengembangan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya ikrar wakaf massal ini, diharapkan pengelolaan wakaf semakin optimal sehingga memberikan manfaat yang luas bagi umat,” ujarnya.
Kemenag Pamekasan berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf. Selain itu, peran nadzir dalam mengelola aset wakaf secara produktif juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi sekaligus memperkuat institusi keagamaan di Kabupaten Pamekasan.
calendar_today 2025-10-03
visibility 114
calendar_today 2025-10-02
visibility 185
calendar_today 2025-09-30
visibility 263
calendar_today 2025-09-30
visibility 325
calendar_today 2025-09-29
visibility 317
calendar_today 2025-09-26
visibility 408