account_circle admin
calendar_month 13 August 2025

Cegah Pernikahan Dini, KUA Palengaan Menggalakkan Program BRUS

Pamekasan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan terus memperkuat langkah pencegahan pernikahan di bawah umur melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan ini digelar Rabu (13/08/2025), di Aula SMA NOUN, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan yang diikuti siswa-siswi SMA Noun tersebut merupakan kerjasama KUA Palengaan dengan Yayasan Muara 99 selaku pengelola SMA Noun. Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah SMA Noun, Zubairi menyampaikan terima kasih atas bimbingan yang diberikan kepada anak didiknya.

"Semoga materi yang disampaikan menjadi pelajaran berharga bagi anak didik kami untuk tidak melaksanakan pernikahan sebelum menyelesaikan pendidikan," ungkapnya.

Materi utama disampaikan Haidar Dardiri, Kepala KUA Palengaan. Dalam pemaparannya, Haidar, sapaan akrabnya, menjelaskan, secara fitrah setiap manusia memiliki rasa cinta, kasih sayang, dan keinginan untuk berkeluarga, namun ada waktu yang tepat untuk memulai kehidupan rumah tangga.

"Usia ideal untuk memulai berkeluarga adalah 19 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pernikahan di bawah umur berisiko terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan remaja," tegasnya.

Menurut data Kementerian Agama RI, dalam beberapa tahun terakhir angka pernikahan di bawah umur telah menurun drastis. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif KUA melalui penyuluhan yang diprakarsai oleh penyuluh agama Islam, termasuk kegiatan BRUS yang menyasar langsung para remaja di bangku sekolah.

Kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran pada generasi muda tentang pentingnya menuntaskan pendidikan sebelum membangun rumah tangga, demi masa depan yang lebih baik.

Komentar