Profil Singkat PPID Kementerian Agama
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri dari:
PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
PPID Unit yaitu:
PPID Unit Eselon I Pusat yang terdiri dari PPID Unit: Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal);
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (34 Unit);
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512 Unit);
PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdiri dari PPID Unit: Universitas Islam Negeri (17 Unit), Institut Agama Islam Negeri (31 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (11 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (3 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (4 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1 Unit), Institut Hindu Dharma Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit);
PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji (11 Unit); Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan masing-masing unit eselon I.
2. Tugas dan Fungsi PPID Kementerian AgamaTugas PPID Kementerian Agama :
Fungsi PPID Kementerian Agama :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB – 12.00 WIB
Jam Layanan Siang : 13.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat
Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB – 11.30 WIB
Jam Layanan Siang : 13.00 WIB – 15.30 WIB
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
5. Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan komplain bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan selaku instansi publik telah menetapkan maklumat pelayanan sebagai berikut untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan.
Biaya dan Tarif Layanan
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Waktu Pelayanan
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin – Kamis
Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB – 12.00 WIB
Jam Layanan Siang : 13.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat
Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB – 11.30 WIB
Jam Layanan Siang : 13.00 WIB – 15.30 WIB
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Nomor 28 Tahun 2025 tentang pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun 2025, berikut susunan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan tahun 2025:
NO | Nama | Jabatan Dalam Dinas | Jabatan Dalam PPID |
---|---|---|---|
1 | Mawardi. S.Ag., M.H.I. | Kepala Kantor | Atasan PPID |
2 | Ilyasak, S.Ag., M.Pd. | Kepala Subbagian Tata Usaha | PPID |
3 | Ulfatuz Zuhra, S.Kom. | Pranata Komputer Ahli Pertama | PPID Pelaksana |
4 | Badrus Shomad, S.Ag. M.Pd.I. | Kepala Seksi Pendidikan Madrasah | Ketua Tim Pertimbangan |
5 | Abdul Halim, S.Pd. MM | Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah | Anggota |
6 | Nurul Ulum, S.Pd., M.Pd. | Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren | Anggota |
7 | Wildanul Mukminin, SE. | Penyelenggara Zakat dan Wakaf | Anggota |
8 | Hairiyah, S.Sos. | Pengelola Humas | Urusan Pengelolaan Informasi |
9 | Syaifullah Anshori, S.Pd.I. | Arsiparis | Urusan Dokumentasi dan Arsip |
10 | Mohammad Zaini M., S.Ag. MM. | Analis Ortala | Anggota |
11 | Lukman Febríanto, SH. | Analis Kinerja | Penyelesaian Sengketa Informasi |
12 | Anyka Ria Witanti, S.Kom. | Pranata Komputer Ahli Pertama | Urusan Pelayanan Informasi Publik |
13 | Misdiyanto, A.Ma. | Pengelola Barang Persediaan | Anggota |
14 | Moh. Nurun Fitriantama, S.Kom. | Pranata Komputer Ahli Pertama | Anggota |