Arah Kebijakan Layanan

  1. Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenag Kab. Pamekasan, antara lain :
    1. Atasan PPID Unit
    2. PPID Unit
    3. Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
    4. Bidang Pengelolaan Informasi
    5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  2. Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3. Mengimplementasikan layanan informasi publiksesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan respon terhadap keberatanyang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu :
    1. Memberikan layanan secara cepat
    2. Menyampaikan informasi tepat waktu
    3. Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
    4. Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
    5. Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas