Pamekasan — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, meskipun saat ini tengah berada dalam masa transisi kelembagaan dari Kementerian Agama RI ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, mengatakan seluruh pelayanan haji tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji. Meski dalam masa peralihan, tidak boleh ada layanan yang terganggu, termasuk pembuatan paspor, pendaftaran, pelimpahan porsi, pembatalan jamaah, biometrik, dan bimbingan manasik,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Halim menjelaskan, Kemenag Pamekasan telah memperkuat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan untuk memperlancar proses pembuatan paspor jamaah haji. “Kami bersama pihak imigrasi telah menyiapkan layanan jemput bola agar jamaah, terutama lansia dan warga di daerah terpencil, tidak kesulitan datang ke kantor,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kemenag Pamekasan menyerahkan 100 berkas pembuatan paspor kepada Kantor Imigrasi dari total lebih dari 1.000 calon jamaah haji tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan di tengah masa transisi kelembagaan.
Imigrasi Pamekasan Siapkan Layanan Jemput Bola
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan kolektif bagi jamaah haji tahun 2026. “Fokus kami adalah efisiensi dan kenyamanan jamaah. Kami akan turun langsung bersama petugas Kemenag untuk memastikan proses administrasi berjalan cepat dan tertib,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, pengajuan paspor dapat dilakukan mulai enam bulan sebelum keberangkatan dengan melampirkan KTP, KK, surat rekomendasi dari Kemenag, dan foto terbaru. Setelah verifikasi, calon jamaah akan dipanggil untuk pengambilan biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Pada Senin (20/10/2025) mendatang, Kantor Imigrasi dan Kemenag Pamekasan dijadwalkan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk sinergi dalam peningkatan layanan publik bagi jamaah haji.
Transisi Nasional dan Pencegahan Masalah Administratif
Transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kemenhaj merupakan amanat Revisi Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Proses ini mencakup pengalihan kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa percepatan transisi dilakukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji serta mencegah praktik penipuan berkedok “haji tanpa antrean” yang marak di masyarakat. “Banyak travel nakal menawarkan visa mujamalah dan furoda dengan biaya tinggi serta risiko hukum besar. Pemerintah ingin memastikan praktik semacam itu tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara Kemenag dan Imigrasi Pamekasan, pelayanan administrasi calon jamaah diharapkan berjalan efisien, transparan, dan tepat waktu. Sinergi lintas instansi ini menjadi model pelayanan publik yang adaptif dan responsif di tengah perubahan struktur kelembagaan nasional.
calendar_today 2025-10-17
visibility 19
calendar_today 2025-10-17
visibility 113
calendar_today 2025-10-17
visibility 145
calendar_today 2025-10-16
visibility 171
calendar_today 2025-10-16
visibility 53
calendar_today 2025-10-11
visibility 21