Daftar Layanan & Persyaratan

A. Pengajuan Tunjangan Anak / Pencantuman pada Model C
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi Akta Kelahiran (Legalisir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (Anak Baru Tercantum)
  • SK PNS (Terakhir)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
B. Pengajuan Tunjangan Suami/Istri
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi Akta Nikah (Legalisir KUA)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (Suami/Istri Tercantum)
  • SK Terakhir
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
C. Pencabutan Tunjangan Anak (Diganti Anak)
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi Akta Kelahiran (Legalisir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (Anak Baru Tercantum)
  • SK PNS (Terakhir)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
D. Pencabutan Tunjangan Suami/Istri (Cerai/Meninggal)
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi Akta Cerai (Dari Pengadilan) / Fotokopi Akta Kematian (Dari Capil)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (Suami/Istri Tidak Tercantum)
  • SK Terakhir
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

Pemberitahuan

Silakan lengkapi seluruh berkas sesuai daftar persyaratan untuk mempercepat proses layanan. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Informasi penting:
Pengajuan dilakukan langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Pamekasan, untuk mempermudah proses verifikasi dan kelengkapan berkas.